Kamis, 24 April 2014

ADAB DALAM MEMUJI NABI MUHAMMAD S.A.W

SABDA Rasulullah SAW: "Janganlah kamu melampau-lampau memujiku sebagaimana kaum Nasrani melampau-lampau memuji Isa bin Maryam". Sebagian orang memahami sabda Nabi SAW di atas dengan makna melarang dari memuji beliau. Mereka mengira perbuatan memuji Nabi SAW termasuk dalam perbuatan yang ekstrim dan sikap berlebihan yang tercela dalam agama, yang dapat mengakibatkan syirik. Mereka juga beranggapan, bahwa orang yang memuji Nabi Muhammad SAW, mengangkat posisi Baginda SAW melebihi dari manusia yang lain, menyanjungnya dan menggambarkan Baginda SAW dengan apa saja yang membedakannya dari manusia yang lain, berarti melakukan bid'ah dalam hal agama dan menyanggah sunnah Penghulu segala Rasul SAW . Ini adalah pemahaman yang salah dan buruk serta menunjukkan kecetekan pandangan orang yang menilainya. Maksud sebenarnya hadis adalah Nabi Muhammad SAW melarang memujinya secara berlebihan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nasrani terhadap Nabi Isa as. Mereka mengatakan bahwa Nabi Isa as itu adalah anak Allah . Adapun , orang yang memuji Nabi SAW dan menggambarkannya dengan sifat - sifat yang tidak keluar dari fakta kemanusiaan , di samping meyakini bahwa beliau adalah hamba Allah dan utusan - Nya , dan menjauhi keyakinan dan kepercayaan kaum Nasrani , maka sesungguhnya dia tidak dicurigai lagi adalah orang yang paling sempurna tauhidnya . Inilah yang ditegaskan oleh Imam Busiri dalam Qasidah Burdahnya yang masyhur : " Tinggalkan cara orang Nasrani ( Kristen ) dalam menyanjung Nabi mereka ( Nabi Isa as ) . Artinya : Jangan katakan Muhammad SAW itu memiliki sifat - sifat ketuhanan ) ; Setelah itu , terserah padamu untuk memuji beliau sesuka hati ; Karena keagungan Rasulullah SAW itu tidak ada batas baginya , lalu lidah dapat mengungkapkan segala keistimewaannya dengan bahasa yang indah ; " Puncak pengetahuan mereka tentang dirinya mereka hanya mampu mengatakan bahwa Baginda SAW itu seorang manusia yang merupakan sebaik - baik makhluk Allah seluruhnya " . Jika diperhatikan , perbuatan memuji Nabi SAW adalah sesuatu yang dilakukan oleh Allah SWT sendiri seperti firman - Nya : Dan sesungguhnya engkau memiliki akhlak yang sangat mulia . ( al - Qalam : 4 ) Allah juga memerintahkan agar umat manusia selalu beradab bersama Nabi SAW . Allah berfirman : Wahai orang - orang yang beriman ! Janganlah kamu mengangkat suaramu melebihi suara nabi . ( al - Hujurat : 2 ) Allah SWT juga melarang kita dari berurusan dan bergaul dengan Nabi SAW sebagaimana kita berurusan dan bergaul sesama manusia yang lain , atau memanggil beliau SAW sebagaimana cara kita memanggil sesama kita . Allah SWT berfirman : Janganlah kamu jadikan seruan atau panggilan Rasulullah SAW di antara kamu seperti seruan atau panggilan sesama kamu . ( al - Nur : 63 ) Allah mencela orang - orang yang menyamakan Rasulullah SAW dengan yang lain dalam pergaulan dan disiplin . Allah berfirman : Sesungguhnya orang - orang yang memanggilmu dari luar kamar - kamar ( tempat keluargamu , wahai Muhammad ! ) , Kebanyakan mereka tidak mengerti ( adab dan tata tertib ) . ( al - Hujurat : 4 )

Larangan Melihat Aurat Wanita

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said Al - Khudri , Rasulullah SAW bersabda , " Seorang pria tidak dibolehkan melihat aurat pria lain dan wanita melihat aurat wanita . Dan tidak bisa seorang pria tidur dalam satu selimut dengan pria lain begitu juga dengan wanita " . Imam Nawawi mengatakan itu adalah larangan haram hukumnya apabila di antara keduanya tidak ada pemisah . Ini menunjukkan larangan penyentuhan aurat antara bagian tubuh baik pria maupun wanita . Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama . Banyak orang menganggap itu suatu hal sepele di mana banyak orang yang mandi dalam satu kamar mandi . Karena itu , hendaknya setiap orang menjaga pandangan , tangan dan anggota tubuh dari aurat orang lain , serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh orang lain . Dan ketika melihat orang yang mengabaikan hal itu , maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingaatkannya . Larangan ini juga mencakup tidur seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa berdandan mengakibatkan aurat kedaunya tersentuh atau terlihat . Ia termasuk dalam perbuatan haram dan merupakan langkah awal untuk hal maksiat . Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Islam bagi wanita Islam lain adalah dari pusat sampai ke lutut. Sementara dengan wanita bukan Islam pula sama seperti aurat wanita dengan pria yang bukan mahram. Tetapi banyak wanita yang menganggap hal ini sepele atau tidak mengambil tahu langsung. Banyak terjadi seorang wanita Islam dengan tidak malu membuka auratnya dihadapan teman baiknya karena menganggap mereka setara gender. Bukan mustahil juga ada dikalangan mereka yang membantu temannya mencukur bulu kakinya bahkan rambut kemaluannya. Semua itu merupakan perbuatan yang jelas dilarang syariat. Wanita mengangkat derajat wanita di tempat yang tinggi. Bukan sekedar di hadapan pria bahkan di kalangan kaum sejenis mereka juga memiliki adab-adab yang harus diikuti. Source: al-Muslimah, BIL 228, SAFAR - Rabiul Awal 1432

RENUNGKANLAH

Ia mendekati zina . Firman Allah ( artinya ) ; " Dan janganlah kamu mendekati zina " ( Surah al - Isra ' , ayat 32 ) . Berkata Imam Ibnu Katsir ; " Dengan ayat ini Allah melarang hamba - hambaNya dari zina , dari menghampirinya dan dari terlibat dengan segala alasan dan pendorong kepada zina " ( Lihat ; Tafsir Ibnu Katsir ) . Berdua - dua antara pria dan wanita bukan mahram . Sabda Nabi ; " Tidak bersunyian ( berduaan ) seorang pria dan seorang wanita melainkan setan akan menjadi yang ketiga antara mereka " ( Sunan at - Tirmizi ) . Menyentuh bukan mahram . Sabda Nabi ; " Jika kepala seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya dari ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya " ( Riwayat Imam at - Thabrani dan al - Baihaqi . Berkata al - Haithami ; para perawi hadis ini adalah perawi hadis shahih . Berkata al - Munziri ; para perawinya adalah tsiqah Lihat ; Faidhal - Qadier , hadis no . 7216 ) . Jika menyentuh sudah begitu besar ancamannya , bagaimana dengan saling bersentuhan dan bercumbuan . Membuka aurat kepada bukan mahram . Firman Allah ( artinya ) ; " Dan janganlah mereka ( perempuan - perempuan beriman ) memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali kepada suami mereka , ayah mereka , ayah suami mereka , anak - anak lelaki mereka ... " ( Surah an - Nur , ayat 31 ) . Di dalam hadis , Rasulullah bersabda kepada orang pria ; " Jagalah aurat kamu kecuali kepada istrimu atau hamba perempuan yang kamu miliki " ( HR Imam Ahmad , Abu Daud , Ibnu Majah , an - Nasai dan at - Tirmizi . Menurut Imam Tirmidzi , hadits ini hasan . Lihat hadis ini dalam al - Jami ' as - Saghier , hadis no . 264 ) Tidak menjaga pandangan mata . Firman Allah ; " Katakanlah ( wahai Muhammad ) kepada orang - orang lelaki beriman sehingga mereka membatasi pandangan mereka ( dari memandang yang haram ) dan memelihara kemaluan mereka .... Dan katakanlah kepada perempuan - perempuan yang beriman sehingga membatasi pandangan mereka ( dari memandang yang haram ) , dan memelihara kemaluan mereka " ( Surah an - Nur , ayat 30-31 ) . Melepaskan nafsu seks menurut jalan yang haram . Di dalam al - Quran Allah menyebutkan di antara sifat orang beriman adalah ; " Mereka yang menjaga kemaluan mereka , kecuali kepada isteri mereka atau budak mereka , maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela . Maka siapa yang mengingini selain dari yang demikian itu , maka mereka adalah orang - orang yang melampaui batas " ( QS Al - Mukminun , ayat 5-7 ) . Perhatikan Allah menegaskan " siapa mengingini selain dari yang demikian itu " ( yakni mencari jalan untuk melepaskan nafsu selain kepada istri dan hamba sahaya ) mereka adalah orang yang melampau batas . Dengan ayat ini Imam as - Syafiie menegaskan ; Haram mengeluarkan mani dengan tangan ( yakni melakukan onani ) karena ia termasuk melepaskan nafsu bukan kepada isteri atau hamba sahaya ( Lihat ; Tafsir Ibnu Katsir ) . Jika melepaskan nafsu secara sendirian sudah dianggap haram , apalagi jika melibatkan pasangan yang bukan mahram , maka lebih - lebih lagilah ilegal . Orang yang melakukan perbuatan tersebut wajiblah ia segera bertaubat kepada Allah . Pintu taubat selalu terbuka oleh Allah dengan syarat ia benar - benar bertobat nasuha yaitu dengan melaksanakan rukun - rukun taubat berikut ; Meninggalkan maksiat tersebut sepenuhnya . Menyesali ketelanjuran lalu dengan sesungguh hati . Bertekad tidak akan mengulangi lagi . Sebagai bukti kejujuran taubatnya , ia harus mengubah hidupnya dari suasana maksiat kepada suasana taat ( menjaga ibadah terutama shalat , menjauhi pergaulan luar batasan antara pria dan wanita , bergaul dengan orang - orang saleh , mendampingi masjid dan majelis ilmu , menanamkan rasa takut kepada Allah dan balasan di akhirat ) . Hanya dengan berada dalam suasana ketaatan saja kita dapat memelihara diri dari terjerumus ke dalam maksiat . Di dalam hadis , Rasulullah bersabda ; " Seseorang manusia itu berada di atas agama teman dekatnya . Maka hendaklah setiap dari kamu memperhatikan dengan siapa ia berteman " ( HR Imam at - Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Hurairah . Menurut as - Suyuti , hadits ini hasan . Lihat ; al - Jami ' as - Saghier , hadis no . 4516 ) Wallahu a'lam . Ustaz Ahmad Adnan Fadzil

TUJUH JENIS WANITA YANG DICERAIKAN SUAMI

Berikut ini tujuh jenis wanita yang sering diceraikan suami. 1. Tidak punya rasa malu . Yang tidak malu melakukan hal-hal yang dilarang ALLAH. Dia jauh dari sifat takwa dan banyak melakukan maksiat. 2. Ausyarah (kotor) iaitu tidak pandai mengatur rumah, malas mengemas diri, dan malas melakukan apa-apa sehingga dirinya, anak-anak dan rumahnya kotor dan tidak menyenangkan. 3. Asysyakasah (berani/mencabar) iaitu suka membebankan suaminya di luar kemampuannya sehingga mendorong suami melakukan hal hal yang dimurkai ALLAH. 4. Innah (berani/mencabar) yang tidak mahu diperintah suaminya untuk melakukan hal-hal yang baik. Berani melanggar apa yang diperintahkan, bahkan menentang si suami dengan tetap melakukan maksiat. 5. Bitnah (mementingkan isi perut dan banyak menuntut) yang tidak suka berinfak dan enggan mengeluarkan zakat. Selalu terkumpul harta kekayaan dan mengenyangkan perut dengan makanan-makanan yang tiada habisnya. Tidak terlintas dibenaknya untuk menyumbangkan kepada fakir miskin dan anak yatim. Untuk memenuhi segala keinginan nafsunya, dia mendorong suaminya untuk melakukan hal-hal yang boleh mendatangkan kemurkaan ALLAH. 6. Bahriyah (mendorong suami untuk berbuat jahat) iaitu selalu menghalang suami untuk berbuat baik. Jika melihat suami menyisihkan beberapa peratus dan pendapatan untuk zakat dan infak, dia sibuk mencerca dan mengadu pada suami tentang keadaan ekonomi rumah tangga, keperluan anak yang semakin membesar, pakaian yang telah koyak, kasut yang telah usang dan sebagainya sehingga suami menjadi ragu- ragu. 7. Tidak aktif iaitu malas berbuat apa-apa. Tidak mempunyai keinginan untuk menambah ilmu duniawi maupun ukhrawi . Sumber : Majalah Fatwa Jilid IV No 12 I Zulhijjah 1429 H