Kamis, 24 April 2014

Larangan Melihat Aurat Wanita

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said Al - Khudri , Rasulullah SAW bersabda , " Seorang pria tidak dibolehkan melihat aurat pria lain dan wanita melihat aurat wanita . Dan tidak bisa seorang pria tidur dalam satu selimut dengan pria lain begitu juga dengan wanita " . Imam Nawawi mengatakan itu adalah larangan haram hukumnya apabila di antara keduanya tidak ada pemisah . Ini menunjukkan larangan penyentuhan aurat antara bagian tubuh baik pria maupun wanita . Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama . Banyak orang menganggap itu suatu hal sepele di mana banyak orang yang mandi dalam satu kamar mandi . Karena itu , hendaknya setiap orang menjaga pandangan , tangan dan anggota tubuh dari aurat orang lain , serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh orang lain . Dan ketika melihat orang yang mengabaikan hal itu , maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingaatkannya . Larangan ini juga mencakup tidur seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa berdandan mengakibatkan aurat kedaunya tersentuh atau terlihat . Ia termasuk dalam perbuatan haram dan merupakan langkah awal untuk hal maksiat . Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Islam bagi wanita Islam lain adalah dari pusat sampai ke lutut. Sementara dengan wanita bukan Islam pula sama seperti aurat wanita dengan pria yang bukan mahram. Tetapi banyak wanita yang menganggap hal ini sepele atau tidak mengambil tahu langsung. Banyak terjadi seorang wanita Islam dengan tidak malu membuka auratnya dihadapan teman baiknya karena menganggap mereka setara gender. Bukan mustahil juga ada dikalangan mereka yang membantu temannya mencukur bulu kakinya bahkan rambut kemaluannya. Semua itu merupakan perbuatan yang jelas dilarang syariat. Wanita mengangkat derajat wanita di tempat yang tinggi. Bukan sekedar di hadapan pria bahkan di kalangan kaum sejenis mereka juga memiliki adab-adab yang harus diikuti. Source: al-Muslimah, BIL 228, SAFAR - Rabiul Awal 1432

Tidak ada komentar:

Posting Komentar