Kamis, 24 April 2014
RENUNGKANLAH
Ia mendekati zina . Firman Allah ( artinya ) ; " Dan janganlah kamu mendekati zina " ( Surah al - Isra ' , ayat 32 ) . Berkata Imam Ibnu Katsir ; " Dengan ayat ini Allah melarang hamba - hambaNya dari zina , dari menghampirinya dan dari terlibat dengan segala alasan dan pendorong kepada zina " ( Lihat ; Tafsir Ibnu Katsir ) .
Berdua - dua antara pria dan wanita bukan mahram . Sabda Nabi ; " Tidak bersunyian ( berduaan ) seorang pria dan seorang wanita melainkan setan akan menjadi yang ketiga antara mereka " ( Sunan at - Tirmizi ) .
Menyentuh bukan mahram . Sabda Nabi ; " Jika kepala seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya dari ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya " ( Riwayat Imam at - Thabrani dan al - Baihaqi . Berkata al - Haithami ; para perawi hadis ini adalah perawi hadis shahih . Berkata al - Munziri ; para perawinya adalah tsiqah Lihat ; Faidhal - Qadier , hadis no . 7216 ) . Jika menyentuh sudah begitu besar ancamannya , bagaimana dengan saling bersentuhan dan bercumbuan .
Membuka aurat kepada bukan mahram . Firman Allah ( artinya ) ; " Dan janganlah mereka ( perempuan - perempuan beriman ) memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali kepada suami mereka , ayah mereka , ayah suami mereka , anak - anak lelaki mereka ... " ( Surah an - Nur , ayat 31 ) . Di dalam hadis , Rasulullah bersabda kepada orang pria ; " Jagalah aurat kamu kecuali kepada istrimu atau hamba perempuan yang kamu miliki " ( HR Imam Ahmad , Abu Daud , Ibnu Majah , an - Nasai dan at - Tirmizi . Menurut Imam Tirmidzi , hadits ini hasan . Lihat hadis ini dalam al - Jami ' as - Saghier , hadis no . 264 )
Tidak menjaga pandangan mata . Firman Allah ; " Katakanlah ( wahai Muhammad ) kepada orang - orang lelaki beriman sehingga mereka membatasi pandangan mereka ( dari memandang yang haram ) dan memelihara kemaluan mereka .... Dan katakanlah kepada perempuan - perempuan yang beriman sehingga membatasi pandangan mereka ( dari memandang yang haram ) , dan memelihara kemaluan mereka " ( Surah an - Nur , ayat 30-31 ) .
Melepaskan nafsu seks menurut jalan yang haram . Di dalam al - Quran Allah menyebutkan di antara sifat orang beriman adalah ; " Mereka yang menjaga kemaluan mereka , kecuali kepada isteri mereka atau budak mereka , maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela . Maka siapa yang mengingini selain dari yang demikian itu , maka mereka adalah orang - orang yang melampaui batas " ( QS Al - Mukminun , ayat 5-7 ) . Perhatikan Allah menegaskan " siapa mengingini selain dari yang demikian itu " ( yakni mencari jalan untuk melepaskan nafsu selain kepada istri dan hamba sahaya ) mereka adalah orang yang melampau batas . Dengan ayat ini Imam as - Syafiie menegaskan ; Haram mengeluarkan mani dengan tangan ( yakni melakukan onani ) karena ia termasuk melepaskan nafsu bukan kepada isteri atau hamba sahaya ( Lihat ; Tafsir Ibnu Katsir ) . Jika melepaskan nafsu secara sendirian sudah dianggap haram , apalagi jika melibatkan pasangan yang bukan mahram , maka lebih - lebih lagilah ilegal .
Orang yang melakukan perbuatan tersebut wajiblah ia segera bertaubat kepada Allah . Pintu taubat selalu terbuka oleh Allah dengan syarat ia benar - benar bertobat nasuha yaitu dengan melaksanakan rukun - rukun taubat berikut ;
Meninggalkan maksiat tersebut sepenuhnya .
Menyesali ketelanjuran lalu dengan sesungguh hati .
Bertekad tidak akan mengulangi lagi .
Sebagai bukti kejujuran taubatnya , ia harus mengubah hidupnya dari suasana maksiat kepada suasana taat ( menjaga ibadah terutama shalat , menjauhi pergaulan luar batasan antara pria dan wanita , bergaul dengan orang - orang saleh , mendampingi masjid dan majelis ilmu , menanamkan rasa takut kepada Allah dan balasan di akhirat ) . Hanya dengan berada dalam suasana ketaatan saja kita dapat memelihara diri dari terjerumus ke dalam maksiat . Di dalam hadis , Rasulullah bersabda ; " Seseorang manusia itu berada di atas agama teman dekatnya . Maka hendaklah setiap dari kamu memperhatikan dengan siapa ia berteman " ( HR Imam at - Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Hurairah . Menurut as - Suyuti , hadits ini hasan . Lihat ; al - Jami ' as - Saghier , hadis no . 4516 )
Wallahu a'lam .
Ustaz Ahmad Adnan Fadzil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar